Kamis, 06 September 2018

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Permenpan Nomor 37 Tahun 2018

September 06, 2018
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Permenpan Nomor 37 Tahun 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan menginformasikan mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) terbaru perihal CPNS Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam Permenpan Nomor Nomor 37 Tahun 2018 telah dijelaskan secara rinci mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS.

Berikut Admin informasikan sekilas isi dari Permenpan tersebut:
Pasal 2
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 meliputi:
a)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b)  Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c)  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pasal 3
Ketentuan dalam pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Pasal 5
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi
peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat  Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit  260  (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua  dan  Papua Barat paling  sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit  60 (enam puluh);
  • Nilai kumulatif  Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis  dari Eks  Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
  • Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi  Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 mengenai Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2018

Itulah sekilas informasi yang dapat Admin bagikan pada kesempatan artikel ini, masih banyak pembahasan isi dari Permenpan tersebut, yang tentuanya akan bermanfaat bagi Bapak dan Ibu. Selengkapnya mengenai isi dari file tersebut, dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai CPNS tersebut, dapat memberikan manfaat dalam persiapan Bapak dan Ibu yang akan mengikuti seleksi di tahun 2018.

Thanks for reading Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Permenpan Nomor 37 Tahun 2018

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Labels

Labels

Labels

Copyright © 2025 Arsip Pembelajaran. All rights reserved. Template by CB Blogger