Berikut Admin informasikan sekilas isi dari Permenpan tersebut:
Pasal 2
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 meliputi:
a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b) Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasal 3
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Pasal 3
Ketentuan dalam pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Pasal 5
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi
peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 mengenai Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2018
Itulah sekilas informasi yang dapat Admin bagikan pada kesempatan artikel ini, masih banyak pembahasan isi dari Permenpan tersebut, yang tentuanya akan bermanfaat bagi Bapak dan Ibu. Selengkapnya mengenai isi dari file tersebut, dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai CPNS tersebut, dapat memberikan manfaat dalam persiapan Bapak dan Ibu yang akan mengikuti seleksi di tahun 2018.
Thanks for reading Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Permenpan Nomor 37 Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar