Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
Tahun Anggaran 2020 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.233. 196.701.660.000,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh tiga triliun seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Tahun Anggaran 2020
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini sekilas mengenai UU RI tersebut, selengkapnya mengenai informasi UU APBN dapat Bapak dan Ibu unduh file lengkapnya dalam bentuk Pdf pada link dibawah ini:
UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Anggaran 2020 DOWNLOAD DISINI
Thanks for reading UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN Anggaran 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar