Ketentuan Penyesuai Kerja sesuai SE Menpan RB Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Upaya Pencegahan Corona Tahun 2020 :
A. Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home). Akan tetapi, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
B. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif kepada pejabat atau pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya (work from home) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan :
jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai;
- peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;
- domisili pegawai;
- kondisi kesehatan pegawai;
- kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID-19);
- riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir;
- riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir; dan
- efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
C. Pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
D. Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home), harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak terkait pangan, kesehatan, atau pun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.
E. Di dalam hal terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri, Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi atau pun media elektronik.
F. Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home).
G. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
H. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, maka pimpinan instansi melakukan evaluasi atau efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan informasi mengenai surat edaran mengenai penyesuaian kerja ASN. Lebih lengkap dan jelas mengenai isi dari SE tersebut dapat Anda download pada link dibawah ini :
SE Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Upaya Pencegahan Corona Tahun 2020 DOWNLOAD PDF
Thanks for reading SE Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Upaya Pencegahan Corona Tahun 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar