Selasa, 03 November 2020

Paduan Sosialisasi PIP Terbaru

November 03, 2020

Download panduan sosialisasi PIP Terbaru tahun 2020

Guna kelancaran kegiatan PIP maka panduan ini di susun sebagai acuan  bagi panitia, host, peserta, moderator dan narasumber pada saat kegiatan  dilaksanakan agar kegiatan berjalan secara efektif dan efisien. Panduan Sosialisasi PIP Terbaru memuat latar belakang tujuan program, tugas dan tanggungjawab pihak-pihak terkait, prosedur dan persyaratan, mekanisme pelaksanaan, dan administrasi. Kami berharap agar panduan ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Paduan Sosialisasi PIP Terbaru

METODE KEGIATAN 

Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan PIP kepada sekolah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2020 dilaksanakan dengan kombinasi metode luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan)  melalui Video Conference, yang menggunakan perangkat teknologi komunikasi interaktif yang memungkinkan kedua belah pihak atau lebih di lokasi berbeda dapat berinteraksi melalui pengiriman dua arah suara dan gambar secara bersamaan. 

LATAR BELAKANG

Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).  

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun di satuan pendidikan formal maupun nonformal untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out). 

TUJUAN 

Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan PIP kepada Sekolah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk: 

1. Mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar; 

2. Mensosialisasikan Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar; 

3. Memberikan penjelasan teknis tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam proses pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar; 

4. Memberikan penjelasan teknis tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dalam proses pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar; 

5. Memberikan penjelasan teknis terkait penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Program Indonesia Pintar (SiPintar); 

6. Melakukan pemetaan issue, kendala, dan masalah yang timbul ketika pelaksanaan penyaluran PIP serta pemecahannya pada jenjang sekolah. 

HASIL YANG DIHARAPKAN 

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: 

1. Tersosialisasikannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar; 

2. Tersosialisasikannya Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar; 

3. Terbentuknya pemahaman yang sama terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam proses pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar; 

4. Terbentuknya pemahaman yang sama terkait penggunaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dalam proses pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar; 

5. Terbentuknya kemampuan terkait penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Program Indonesia Pintar (SiPintar); 

6. Terpetakannya issue, kendala, dan masalah yang timbul ketika pelaksanaan penyaluran dan pencairan PIP serta pemecahannya pada jenjang sekolah. 

LANDASAN HUKUM 

Peraturan perundangan yang melandasi kegiatan ini adalah sebagai berikut: 

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2011 Pasal 8 – 11 Tentang Penanganan Fakir Miskin; 

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;  

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai; 

5. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif; 

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan; 

7. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin; 

8. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Verval Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; 

9. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial; 

10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar; 

11. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar beserta perubahannya. 

PEMBIAYAAN 

Kegiatan ini dibiayai oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan sebagaimana yang tertuang dalam surat pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) nomor SP DIPA 023.01.1.690399/2020, tanggal 2 Mei 2020. 

Itulah yang dapat Admin tuliskan sekilas isi dari Panduan tersebut, untuk lebih lengkap dan jelas mengenai Panduan ini dapat Bapak dan Ibu unduh file lengkapnya dalam bentuk file Pdf pada link berikut ini:

Paduan Sosialisasi PIP Terbaru DOWNLOAD

Thanks for reading Paduan Sosialisasi PIP Terbaru

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Labels

Labels

Labels

Copyright © 2025 Arsip Pembelajaran. All rights reserved. Template by CB Blogger