Pada kesempatan tulisan artikel ini Admin akan membagikan informasi dari Badan Kepegawaian Negara perihal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Nomor 14 Tahun 2018 ini telah dijelaskan secara rinci perihal Petunjuk Teknis Pengadaan PNS sesuai Peraturan BKN. Selengkapnya mengenai Juknis tersebut dapat Bapak dan Ibu simak sedikit penjelasan yang akan Admin dibawah ini, lengkap bersamaan dengan link download file tersebut.
Peratutan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN KEPBGAWAIAN NEGARA TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11
Tahun 2OO2 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil; dan
b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9
Tahun 2Ol2 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 20 12 Nomor 78 1),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa pengadaan
PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan
administrasi danlatau jabatan fungsional dalam suatu Instansi
Pemerintah.
2. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa
ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PNS
diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
3. Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan
melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan,
pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan
calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan
menjadi PNS.
4. Untuk menjamin kelancaran dan keseragaman proses pengadaan
PNS, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
B. TUJUAN
Peraturan Badan ini bertujuan sebagai petunjuk bagi instansi
pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan PNS di lingkungan masing-
masing.
C. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PNS
yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman
lowongan, pelamaran, seleksi, peflgumuman hasil seleksi,
pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan
pengangkatan menjadi PNS.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat ryB adalah
pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupatenlkota yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan
lembaga teknis daerah.
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018
1. Jadwal pelaksanaan SKD secara nasional ditetapkan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
2. Jadwal pelaksanaan SKD instansi ditetapkan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS yang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara.
3. Jadwal pelaksanaan SKB ditetapkan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS yang dikoordinasikan dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS.
Itulah sekilas informasi mengenai Petunjuk teknis yang dapat Admin bagikan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai penjelasan tersebut, dapat dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Demikian yang Admin sampaikan, semoga informasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu Pegawai negeri sipil atau calon.
Thanks for reading Juknis Pengadaan PNS, Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar