Senin, 15 Oktober 2018

Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta (KM) Tahun 2018

Oktober 15, 2018
Informasi yang akan disajikan pada artikel ini yaitu perihal Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta. Dalam file surat yang tersaji telah diinformasikan secara rinci dan jelas mengenai pengangkatan KM di tahun 2018. Selengkapnya mengenai mekanisme tersebut dapat Anda simak dan download pada link dibawah ini.

Kepala madrasah adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu madrasah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar atau tempat dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta (KM) Tahun 2018

Kepala madrasah pada hakikatnya adalah guru yang diberi tugas tambahan. Kepala madrasah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Kepala madrasah harus mampu menciptakan suasana yang kondusif dan inovatif dalam melaksanakan kegiatan di madrasah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, disebutkan bahwa “Kepala madrasah mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan semberdaya manusia secara optimal, menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran”. Kepala madrasah harus memiliki visi, misi, kreatif serta inovatif dan berorientasi pada mutu.

Persyaratan umum Calon kepala madrasah sesuai Peraturan Menteri Agama nomor 58 tahun 2017 pasal 6, yaitu:
  1. Beragaman Islam; 
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur'an; 
  3. Berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi; 
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah;
  5. Memiliki sertifikat pendidik; f. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat; 
  6. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan 6 (enam) tahunpada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
  7. Memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil; 
  8. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah; 
  9. Tidak sedang dikenakan sanki hukuman tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  10. Memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  11. Diutamakan memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan, selengkapnya mengenai informasi tersebut, dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini :

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga file yang tersaji dapat memberikan bagi Bapak dan Ibu dalam informasi kepala madrasah di tahun 2017-2018.

Thanks for reading Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta (KM) Tahun 2018

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Labels

Labels

Labels

Copyright © Arsip Pembelajaran. All rights reserved. Template by CB Blogger