Jumat, 18 Januari 2019

PMA Kepala Madrasah Nomor 58 Tahun 2017

Januari 18, 2019
Informasi yang akan Admin bagikan pada kesempatan artikel ini yaitu mengenai Peraturan Menteri Agama Tentang Kepala Madrasah. Dalam PMA ini telah dijelaskan secara rinci mengenai untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan madrasah yang efektif, efisien, dan akuntable, perlu mengatur mengenai kepala madrasah maka dari itu PMA Nomor 58 Tahun 2017.

Kepala madrasah (KM) adalah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan suervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. selain itu kepala madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah. Dalam melaksanakan tugas seorang kepala madrasah menyelengarakan fungsi perencanaan, pengelolan, supervisi dan evaluasi.

Berikut Admin akan tuliskan sekilas isi dari PMA tersebut, dan untuk lebih lengkap dan jelas Admin juga telah menyediakan link download file PDF mengenai Peraturan Menteri Agama PMA No. 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah tersebut:

Kompetensi Kepala Madrasah :
a. Kepribadian
b, manajerial
c. Kewirausahaan
d. supervisi
e. sosial

Beban Kerja
Pelaksanaan Tugas Kepala Madrasah disetarakan dengan beban mengajar 24 jam tatap muka. Jika mengajar dapat disetarakan 6 jam tatap muka.
PMA Kepala Madrasah Nomor 58 Tahun 2017

Persyaratan Kepala Madrasah :
  1. beragama islam
  2. memiliki kemampuan baca tulis Alquran
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
  5. memiliki setifikat pendidik
  6. berusia paling tinggi 55 tahun pada saat diangkat
  7. memilki pengalaman mengajar paling singkat 9 tahun pada madrasah yang diselengarakan oleh Pemerintah dan 6 tahun pada madrasah yang diselengarakan oleh masyarakat
  8. memilki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru PNS dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan PNS
  9. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  10. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan
  11. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  12. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah yang diselengarakan oleh pemerintah
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini, selengkapnya mengenai peraturan tersebut, dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini :
PMA Kepala Madrasah Nomor 58 Tahun 2017 Pdf DOWNLOAD

Demikian yang dapat Admin bagikan, semoga artikel ini memberikan manfaat dalam kegiatan yang sedang dan akan Bapak dan Ibu laksanakan .

Thanks for reading PMA Kepala Madrasah Nomor 58 Tahun 2017

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Labels

Labels

Labels

Copyright © 2025 Arsip Pembelajaran. All rights reserved. Template by CB Blogger