Menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar pada MI MTs MA. Berikut Admin tuliskan sekilas isi dari Juknis tersebut bersamaan dengan link download :
Penilaian hasil belajar wajib ditindaklanjuti untuk keperluan;
a. Perbaikan proses belajar peserta didik;
b. Tindak lanjut hasil belajar peserta didik, prestasi belajar dan pijakan belajar peserta didik pada tahap berikutnya;
c. Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menegaskan bahwa "Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab."
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.
Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah.
Petunjuk teknis penilaian hasil belajar ini disusun sebagai pedomanbagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di Madrasah Ibtidaiyah.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian proses dan hasil belajar, jenis-jenis penilaian, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.
Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah 2018 MI DOWNLOAD
Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah 2018 MTs DOWNLOAD
Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah 2018 MA DOWNLOAD
Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada jenjang Madrasah baik Ibtidaiyah MI, Tsanawiyah MTs, Aliyah MA Tahun 2018
Dengan adanya Juknis ini Admin harapkan dapat memberikan manfaat dalam kegiatan penilian hasil belajar yang Bapak dan Ibu laksanakan pada jenjang Madrasah di tahun 2018. Demikian yang bisa di informasikan, sebagai referensi file madrasah lainnya dibawah ini.
Thanks for reading Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah 2018 MI MTs MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar