Jumat, 30 November 2018

Keterangan SKD CPNS 2018 P1/L P2/L P2 TL

November 30, 2018
Pada artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai hasil dari SKD yang telah di keluarkan oleh berbagai intansi di berbagai Pemerintahan Kota dan Kabupaten. Dalam hasil tersebut tentunya banyak sekali perubahan yang terjadi sesuai Pemenpan sebelumnya dan permenpan terbaru perihal batas ambang nilai bagi peserta yang lulus dan akan mengikuti SKB nantinya. Tambahan Permenpan 37 Tahun 2018 ke Permenpan 61 Tahun 2018 membuat perserta yang akan mengikuti SKB menjadi banyak dan peluang menjadi PNS semakin terbuka.

Dalam hasil SKD ada beberapa keterangan yaitu P1/L, P2/L, P2 dan TL. Membantu Bapak dan Ibu yang masih kebingungan mengenai hasil keteranga dari SKD tersebut, maka Admin pada artikel ini akan menginformasikannya secara lengkap.
Keterangan SKD CPNS 2018 P1/L P2/L P2 TL

Pemerimaan CPNS Tahun 2018 pada awalnya mengikuti Permenpan 37 Tahun 2018 yang memiliki standar yang sangat tinggi. Bagi Anda yang lulus dengan nilai yang tinggi sesuai dengan Permenpan tersebut atau melebih nilai Passing Grade TWK 85 TIU 80 dan TKP 143 denga total 308 anda akan dipastikan untuk mengikuti SKB tanpa ada saingan dari P2/L . Karena P1 atau merupakan sebuah keterangan untuk Lulus sesuai Permenpan 37 tahun 2018,  dan menjadi perioritas Utama dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil.

Perubahan Selanjutnya yaitu Permenpan telah mengeluarkan peraturan terbaru sesuai dengan 61 Tahun 2018 yang isinya perubahan nilai batas ambang atau passing grade yaitu dengan total 255 bagi Anda yang melibih nilai tersebut maka Anda akan mengikuti SKB dengan catatan Anda merupakan 3 Terbaik pelamar pada sekolah tersebut.  Jadi merkipun nilai yang Anda dapat melebihi nilai Minimal akan tatapi Anda berada di peringkat 4 5 6 dan seterusnya Anda tidak akan dapat mengikuti SKB. Bagi Anda yang medapatkan nilai sesuai dengan batas ambang nilai atau passing grade sesuai dengan Permpan 61 Tahun 2018 maka Anda akan mendapatkan keterangan P2 tetapi Anda belum lulus. Akan tetapi jika mendapatkan keterangan P2/L maka Anda Lulus dan akan ikut serta dalam SKB.

Sementara untuk Keterangan TL berarti Tidak Lulus, Anda tidak memenuh nilai batas ambang dari Peremenpan 37 Tahun 2018 dan Permenpan 61 Tahun 2018.

Baca juga : Permenpan 37 Tahun 2018 dan Permenpan 61 Tahun 2018

Keterangan Hasil SKD CPNS 2018 P1/L P2/L P2 TL

Berikut ringkasan dari pembahasan yang tadi Admin utarakan diatas.
P1/L = Lulus sesuai Permenpan 37 Tahun 2018 dan mengikuti SKB
P2 =  Lulus sesuai Permenpan 61 Tahun 2018 Tetapi Tidak bisi mengikuti SKB
P2/L = Lulus sesuai Permenpan 61 Tahun 2018 dan mengikuti SKB
TL = Tidak Lulus (Baik untuk Permenpan 37 ataupun 61 )

3 Orang peringkat terbaik dari Pelamar Sekolah yang dituju akan dapat mengikuti SKB. Pemerimaan CPNS yang diikut sesuai dengan Kebutuhan PNS pada sekolah tersebut apakan 1 atau 2. Beruntung bagi yang Lulus dengan keterangan P1/L karena akan menjadi perwakilan sendiri tanpa ada saingan dari P2/L kecuali saingan dari sesama P1/L.

Hasil dari SKD ini tentu membuat kita menjadi lebih bersemangat dalam mengikut SKB yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Dalam kegiatan Seleksi Kompetensi Bidang tentunya Anda harus memperlajari soal sesuai dengan Bidang yang Anda ikuti. Pada artikel ini juga Anda telah menyiapkan soal SKB sebagai persiapan dalam megikuti seleksi kegiatan tersebut.
Baca juga : Soal SKB CPNS 2018
Demikian yang dapat Admin informasikan semoga keteranga yang Bapak dan ibu dapat dari hasil seleksi SKD memberikan manfaat agar kita bisa menjadi lebih baik dalam mengikuti tes CPNS selanjutanya. Semoga Anda menjadi PNS yang baik demi kemajuan Bangsa Indonesia.

Thanks for reading Keterangan SKD CPNS 2018 P1/L P2/L P2 TL

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Labels

Labels

Labels

Copyright © 2025 Arsip Pembelajaran. All rights reserved. Template by CB Blogger