Minggu, 13 Januari 2019

Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2019

Januari 13, 2019
Informasi yang akan dibagikan pada artikel ini mengenai Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh Peraturan Direktur Jendral Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018. Bantuan Pemerintah Revitalisasi Adat Tahun 2019 adalah kegiatan pemberian bantuan pemerintah kepada desa adat yang dimanfaatkan untuk perbaikan sarana dan prasarana kebudayaan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan desa adat dalam rangka pemajuan kebudayaan. Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 disusun sebagai acuan bagi Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi dalam menetapkan dan melaksanakan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 kepada Desa Adat yang mengajukan bantuan. Selengkapnya mengenai juknis tersebut, dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini dalam bentuk Pdf.
Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2019

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH REVITALISASI DESA ADAT TAHUN 2019

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
  4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
  5. Keputusan Presiden Nomor 24/TPA Tahun 2015 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Kebudayaan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1976);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 331) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 653);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);

Penerima Bantuan
Penerima Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 adalah Desa Adat yang memiliki kekuatan identitas budaya.

Indikator Keberhasilan
terlaksananya Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 secara tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran; dan
adanya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2019 secara benar dan sesuai ketentuan.


Itulah sekilas informasi yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai petunjuk teknis tersebut, dapat Bapak dan ibu unduh pada link dibawah ini.
Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2019 DOWNLOAD

Demikian yang dapat Admin bagikan, semoga file yang tersaji pada artikel ini memberikan manfaat dalam kegiatan yang akan Bapak dan ibu laksanakan.

Thanks for reading Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat 2019

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Labels

Labels

Labels

Copyright © Arsip Pembelajaran. All rights reserved. Template by CB Blogger